Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan terhadap kepatuhan, kesadaran terhadap kepatuhan dan sanksi terhadap kepatuhan, untuk menganalisis pengaruh pengetahuan, kesadaran dan sanksi secara simultan terhadap kepatuhan. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif yaitu penelitian yang berupaya menjelaskan hubungan antar variabel bebas (independent) dengan variabel terikat (dependent variabel), melalui pengujian hipotesis. Variabel bebas terdiri dari pengetahuan (X1), kesadaran (X2) dan sanksi (X3), sedangkan variabel terikatnya adalah kepatuhan (Y). Penelitian ini dilakukan kepada 72 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan (X1) berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan (Y), kesadaran (X2) tidak berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan (Y) dan sanksi (X3) berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan (Y) serta sisanya diterangkan oleh variabel lain. Hasil penelitian regresi berganda menunjukkan bahwa pengetahuan (X1), kesadaran (X2) dan sanksi (X3) terdapat pengaruh secara simultan sebesar 66,4% terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), sedangkan sisanya sebesar 33,6 diterangkan oleh variabel lain yang tidak diajukan dalam penelitian ini.

Keywords

Knowledge Awareness Penalty Compliance Taxation

Article Details

How to Cite
Mantirri, E. ., Pagiu, C. ., & Rambulangi, A. C. . (2024). Pengaruh Pengetahuan Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor: (Studi Kasus Pada Kantor Samsat Kabupaten Tana Toraja). Jurnal Neraca Peradaban, 4(2), 139–142. https://doi.org/10.55182/jnp.v4i2.456

References

  1. Astana, Wayan Sugi. (2017). Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern dan Kesadaran Wajib Pajak Pada Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. Vol 18. Hal 818-846.
  2. Fatmawati, Y. (2016). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.
  3. Kautsar Riza Salman dan Heru Tjaraka. (2019). Pengantar Perpajak: cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Jakarta: Indeks.
  4. Khasanah, S.N. (2014). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (2013).
  5. Mardiasmo, (2016). Perpajakan. Penerbit Andi. YogykartaMory, S.
  6. Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru. Andi: Yogyakarta.
  7. Mory Septi. (2015). Pengetahuan Layanan Kesadaran Wajib Pajak dan Kondisi Keuangan di Wilayah KPP Pratama Tanjung Balai Persandingan UU
  8. Perpajakan. Jurnal Akuntansi. Fakultas Ekonomi Univesitas Maritim Raja Ali Haji. Tanjung Pinang. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang pajak daerah Puspita, N. (2014). Pengaruh kualitas pelayanan fiskus, kesadaran wajib pajak dan keadilan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Jurnal Akuntansi, 2(1).
  9. Rahayu, N. (2017). Pengaruh Pengatahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntansi Dewantara, Vol. 1. No. 1. Pp. 15-30..
  10. Riftiasari, D.2019. Pengaruh Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan. 63-68.
  11. Rizal. (2019). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Ilmiah Akuntansi Universitas Pamulang. Vol.7 No.1.
  12. Sarunan, W. K. (2015). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal EMBA, 3(4), 518–526.
  13. Shanti, N. K. N. (2016). Pengaruh Kualitas Pelayanan dan Pemahaman Peraturan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Wirausahawan dalam Membayar Pajak Penghasilan di KPP Pratama Gianyar. Jurnal Program Studi Pendidikan Ekonomi (JPPE). Vol. 7. No. 2.
  14. Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitaif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  15. Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. (Edisi ke-2 Cetakan ke-2 2020). Bandung: ALFABETA, cv.
  16. Triputra, C. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan dan Insentif Pajak Dimasa Pandemi Covid-19 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kota Palembang (Implementasi Pmk No.86 Tahun 2020). 48–57
  17. Waluyo, (2015). Perpajakan Indonesia. Edisi 10 buku 2
  18. Yusdita, Elana Era, Imam Subekti, and Noval Adib (2017). "Peran Persepsi Wajib Pajak Atas Keadilan Sistem Perpajakan Dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak." EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan) 1.3: 361-384.