Main Article Content

Abstract

Bagi sebagian orang belum mengerti apakah yang disebut dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) telah berkembang jenisnya. Pada 20 Desember 2000 HaKI juga meliputi bidang-bidang: Desain Industri. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. dan Rahasia Dagang. Desain Industri memberikan perlindugan bagi karya intelektual yang berhubungan dengan bentuk. konfigurasi garis warna. atau garis dan warna yang memberikan kesan estetis. Desain Industri harus dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta bisa dipakai untuk menghasilkan suatu barang. komoditas industri atau kerajinan tangan. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu mengatur perlindungan yang berhubungan dengan semi konduktor. Rahasia Dagang merupakan perlindungan terhadap informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis; informasi tersebut harus bernilai ekonomi, yang dapat digunakan dalam kegiatan usaha, serta kerahasiaannya dijaga oleh pemilik Rahasia Dagang. HaKI adalah sarana bagi para pengusaha untuk meningkatkan daya saing mereka. Fakta menunjukkan beberapa perusahaan yang menonjol di bidangnya berkat penggunaaan karya intelektual.

Keywords

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Karya Intelektual

Article Details

How to Cite
Santoso, D. W., Subarjo, A. H., Nugroho, F., Setiabudi, D. H., Sudarmanto, S., Kumolosari, E., & Triwibowo, N. A. (2023). Peningkatan Pengetahuan Manfaat Haki bagi UMKM di Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul . Jurnal Peradaban Masyarakat, 3(6), 219–223. https://doi.org/10.55182/jpm.v3i6.338

Most read articles by the same author(s)